BUNGO - Satresnarkoba polres Bungo berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Desember 2023.
Bertempat di aula konsperensi pers lantai 3, Selasa(26/12/23) Ps Kasat resnarkoba polres Bungo Iptu Putu Gede Eka Purwita menyampaikan ada 11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama bulan Desember.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
" Selama bulan Desember ini ada lima penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, tanggal 03 Desember 2023 kita menangkap 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja dan extacy, tgl 06 Desember 2023 sekira pukul 20:00 kita mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, masih ditanggal 06 Desember 2023 kita kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 22:00 , tanggal 10 Desember 2023, 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan pada tanggal 14 Desember 2023 kita amankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, jadi total pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan selama bulan Desember sebanyak 11 orang ", Ungkapnya.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K selaku Kapolres Bungo mengatakan adapun jumlah barang bukti yang diamankan dalam kurun waktu tahun 2023 tindak pidana penyalahgunaan narkotika :
- SABU SABU : 1.042, 36 ( Seribu Empat Puluh Dua Koma Tiga Enam ) Gram.
- GANJA : 814, 06 ( Delapan Ratus Empat Belas Koma Enam ) Gram.
- EXTACY : 1.37 (3 Butir ) ( Satu Koma Tiga Puluh Tujuh ) Gram. Kalau dirupiahkan kurang lebih 1.2 Milyar rupiah.
Bram mengatakan ada hal yang menonjol dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena salah satu pelakunya adalah seorang perempuan.
" Sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika yang kita tangkap adalah laki-laki, namun ada 1 orang wanita yang juga menjadi pelaku lahgun narkotika, dan ini menjadi hal yang sangat menonjol dimasyarakat dan juga insan pers ", Katanya.
AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K juga menambahkan untuk para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini akan dikenakan pasal 114 AYAT (2) JO pasal 112 AYAT (2) UU NARKOTIKA NO 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda 1 Miliar rupiah.
Untuk pelaku hampir semua berdomisili di kabupaten Bungo yaitu, kecamatan tanah sepenggal lintas, Bathin II pelayang, Bungo Dani, Pelepat Ilir, dusun Tanjung Gedang, simpang kampung Solok, 1 orang tinggal di wilayah Rimbo bujang, dan 1 orang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ( Tika )